Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan
UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang
merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan terhadap klien sampai
seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam
menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di
luar LAPAS ataupun RUTAN. Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan
Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada
tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan. Jawatan ini
didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan
Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan
pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang
tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de
Reclassering.Bapas memiliki tanggung jawab yang besar dalam pertanggung jawaban
pembinaan klien pasca melakukan masa hukuman agar dapat berubah kearah yang
lebih baik, di terima kembali dengan
baik oleh masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama atau kembali
berususan dengan hukum. Maka dari itu bapas 1 surakarta juga memiliki tanggung
jawab dalam membina klien dalam
permasalahan yang mereka alami untuk dapat terselesaikan dengan baik,
permasalahan yang di alami klien cukup bervariatif dan di di latar belakangi
oleh hal yang bervariatif pula namun
secara garis besar permasalahan yang di alami justru setelah menyelesaikan
hukuman yang mana seringkali mengalami ketidakmampuan beradaptasi saat kembali
ke masyarakat, untuk itu bimbingan konseling memiliki peran yang penting dalam
penyelesaian permasalahan ini sebagaimana esensi bimbingan konseling sebagai
bentuk arahan dan juga pemecahan masalah yang di alami.
Narapidana merupakan seseorang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana yang dilakukannya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2016). Menjalani kehidupan sebagai seorang narapida akan terasa berat karena di dalam penjara sebagian hak-hak yang dimiliki oleh narapidana akan hilang, seperti hilangnya kebebasan untuk bertemu dengan masyarakat umum Perubahan-perubahan yang dialami oleh narapidana seperti hidup terisolasi dari masyarakat, ruang gerak terbatas, kehilangan kepercayaan dari masyarakat, hingga stigma dari masyarakat sekitar tentu membawa perubahan bagi kehidupan narapidana. Perasaan sedih pada narapidana setelah menjalani masa sidang yang melelahkan hingga dijatuhi hukuman pidana dengan waktu tertentu, serta munculnya perasaan bersalah dan malu setelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kemudian dihadapkan pada kehidupan penjara yang dengan aturan menjadi beban tersendiri bagi narapidana. Berdasarkan uraian di atas maka perlu adanya penyikapan dalam penyelesaian masalah yang di alami mantan narapidana, Bapas Kelas I Surakarta melaksanakan layanan bimbingan kelompok bagi para mantan narapidana dalam permasalahan penerimaan diri dan aktualisasi diri.
Menurut salah satu pembimbing
permasyarakatan (PK) bernama ibu Andrina menjelasakan bahwa para mantan
narapidana merupakan individu yang berhadapan dengan hukum, namun ketika sudah
menyelesaikan masa hukuman ketika kembali kemasyarakat tak jarang adanya
perasaan di dalam dirinya tidak dapat di terima baik oleh masyarakat dan perlu adanya aktialisasi diri sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas diri mantan narapidana agar menjadi individu
yang lebih baik. Penerimaan diri adalah kemampuan individu untuk dapat memiliki
pandangan positif mengenai diri sendiri dan bersedia untuk hidup dengan segala
karakteristik yang ada pada diri tanpa merasa ketidaknyamanan terhadap diri
sendiri (Ronica, Nurhasanah &Abd, 2019). Penerimaan diri dibutuhkan untuk
menyadari atas kemampuan yang dimiliki dirinya sendiri, apabila seseorang
melihat dari sisi ideal yang diinginkan maka akan kesulitan mencapai penerimaan
diri yang baik (Hill, Hall, Appleton, & Kozub, 2007). Aktualisasi diri di
definisikan sebagai kecenderungan untuk mengembangkan bakat dan kapasitas diri,
definisi di atas masih terlalu general jika melihat beberapa rumusan dan
karakteristik mengenai individu yang telah mencapai tingkatan aktualisasi-diri.
Menurut Maslow, terdapat beberapa kriteria bagi pribadi atau individu yang
telah mencapai tingkatan aktualisasi-diri, yaitu; 1). Bergerak maju melewati
hierarki kebutuhan (hierarchy of needs), 2). Memegang erat-erat B-values atau
metamotivation, 3). Bebas darmetapatologi (metapathology),19 4). memenuhi
kebutuhan untuk bertumbuh, berkembang, dan semakin menjadi apa yang bagi para
pengaktualisasi-diri sanggup untuk dilakukan. Gagasan Maslow tentang
aktualisasi-diri mereprentasikan tingkat tertinggi perkembangan manusia.
Gagasan ini muncul setelah dia melihat dua gurunya Wertheimer dan Benedict yang
dinilainya sangat hebat, istimewa, dan disebutnya sebagai “manusia unggul” itu
memiliki karakteristik yang berbeda.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar