Kamis, 29 Desember 2022

Bimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien di Bapas Kelas I Surakarta

 


      Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN. Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan. Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo  yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering.Bapas memiliki tanggung jawab yang besar dalam pertanggung jawaban pembinaan klien pasca melakukan masa hukuman agar dapat berubah kearah yang lebih baik, di terima  kembali dengan baik oleh masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama atau kembali berususan dengan hukum. Maka dari itu bapas 1 surakarta juga memiliki tanggung jawab dalam membina  klien dalam permasalahan yang mereka alami untuk dapat terselesaikan dengan baik, permasalahan yang di alami klien cukup bervariatif dan di di latar belakangi oleh hal yang bervariatif pula  namun secara garis besar permasalahan yang di alami justru setelah menyelesaikan hukuman yang mana seringkali mengalami ketidakmampuan beradaptasi saat kembali ke masyarakat, untuk itu bimbingan konseling memiliki peran yang penting dalam penyelesaian permasalahan ini sebagaimana esensi bimbingan konseling sebagai bentuk arahan dan juga pemecahan masalah yang di alami.

    Narapidana merupakan seseorang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana yang dilakukannya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2016). Menjalani kehidupan sebagai seorang narapida akan terasa berat karena di dalam penjara sebagian hak-hak yang dimiliki oleh narapidana akan hilang, seperti hilangnya kebebasan untuk bertemu dengan masyarakat umum Perubahan-perubahan yang dialami oleh narapidana seperti hidup terisolasi dari masyarakat, ruang gerak terbatas, kehilangan kepercayaan dari masyarakat, hingga stigma dari masyarakat sekitar tentu membawa perubahan bagi kehidupan narapidana. Perasaan sedih pada narapidana setelah menjalani masa sidang yang melelahkan hingga dijatuhi hukuman pidana dengan waktu tertentu, serta munculnya perasaan bersalah dan malu setelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kemudian dihadapkan pada kehidupan penjara yang dengan aturan menjadi beban tersendiri bagi narapidana. Berdasarkan uraian di atas maka perlu adanya penyikapan dalam penyelesaian masalah yang di alami mantan narapidana, Bapas Kelas I Surakarta melaksanakan layanan bimbingan kelompok bagi para mantan narapidana dalam permasalahan penerimaan diri dan aktualisasi diri.


   Menurut salah satu pembimbing permasyarakatan (PK) bernama ibu Andrina menjelasakan bahwa para mantan narapidana merupakan individu yang berhadapan dengan hukum, namun ketika sudah menyelesaikan masa hukuman ketika kembali kemasyarakat tak jarang adanya perasaan di dalam dirinya tidak dapat di terima baik oleh masyarakat  dan perlu adanya aktialisasi diri sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas diri mantan narapidana agar menjadi individu yang lebih baik. Penerimaan diri adalah kemampuan individu untuk dapat memiliki pandangan positif mengenai diri sendiri dan bersedia untuk hidup dengan segala karakteristik yang ada pada diri tanpa merasa ketidaknyamanan terhadap diri sendiri (Ronica, Nurhasanah &Abd, 2019). Penerimaan diri dibutuhkan untuk menyadari atas kemampuan yang dimiliki dirinya sendiri, apabila seseorang melihat dari sisi ideal yang diinginkan maka akan kesulitan mencapai penerimaan diri yang baik (Hill, Hall, Appleton, & Kozub, 2007). Aktualisasi diri di definisikan sebagai kecenderungan untuk mengembangkan bakat dan kapasitas diri, definisi di atas masih terlalu general jika melihat beberapa rumusan dan karakteristik mengenai individu yang telah mencapai tingkatan aktualisasi-diri. Menurut Maslow, terdapat beberapa kriteria bagi pribadi atau individu yang telah mencapai tingkatan aktualisasi-diri, yaitu; 1). Bergerak maju melewati hierarki kebutuhan (hierarchy of needs), 2). Memegang erat-erat B-values atau metamotivation, 3). Bebas darmetapatologi (metapathology),19 4). memenuhi kebutuhan untuk bertumbuh, berkembang, dan semakin menjadi apa yang bagi para pengaktualisasi-diri sanggup untuk dilakukan. Gagasan Maslow tentang aktualisasi-diri mereprentasikan tingkat tertinggi perkembangan manusia. Gagasan ini muncul setelah dia melihat dua gurunya Wertheimer dan Benedict yang dinilainya sangat hebat, istimewa, dan disebutnya sebagai “manusia unggul” itu memiliki karakteristik yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersama HMPS BKI, Konseling GEMES (Gemar Menulis) Wujudkan Press Release yang Tembus Media

  Sukoharjo, 14 Februari 2023. Himpunan Mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (HMPS BKI) Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN ...